BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Yang mendorong penulisan makalah ini
adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang
telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya
sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan
merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan
tegak tanpanya.
" Islam dibangun di atas lima
landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah,
menegakan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim). [1]
Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian
penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar
As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau
berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan
sholat.[2]
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan
amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di
sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati”. (Q.S. Al- Baqarah
: 277).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di
antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para
pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar
kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan
kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan
murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat
dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau
mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas
sangsi dari Allah SWT,
" Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan." (QS:
Ali-Imron; 180). [3]
Namun sayang, zakat
yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya
belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam
jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan
kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran.[4]
2.
Tujuan
a. Untuk memenuhi tugas kuliah dari Bapak Moh Farid
Ma’ruf, S. Ag., M. Ag.
b. Untuk memperdalam pengetahuan tentang Islam.
c. Untuk salah satu alternatif bacaan bagi siapa saja
yang ingin mendalami dan menghayati tentang zakat.
3.
Manfaat
a. Menambah pengetahuan tentang agama Islam.
b. Menambah keimanan dan ketakwaan bagi siapa saja
yang membacanya.
c. Membantu mahasiswa dalam mengkaji dan menerapkan
Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Zakat
Pertama, zakat menurut bahasa artinya bersih, tambah dan
terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang
diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa
syarat.[5]
Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta kepada fakir
miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib.[6]
Ketiga, zakat adalah satu kewajiban dari
kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan
termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.[7]
Dalam bahasa Arab, kata zakah secara
harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci.
Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya.[8]
Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu
ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat
berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti
membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’)
zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu
menurut syarat-syarat yang ditentukan”.[9]
2.
Macam-macam Zakat
2.1 Zakat Fitrah
2.1.1
Pengertian
Beberapa pengertian zakat fitrah
adalah sebagai berikut :
1.
Zakat fitrah
adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian
bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.[10]
2.
Zakat fitrah
adalah tindakan untuk mensucikan jiwa.[11]
2.1.2
Jenis
untuk Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar
Yang dikeluarkan
dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap
tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang
senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan.
2.1.3
Syarat
Wajib
Syarat-syarat wajib
zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a. Beragama Islam.
b. Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada
hari penghabisan bulan Ramadhan.
c. Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan
untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada
malam hari raya dan siang harinya.[12]
Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain
sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.[13]
2.1.4
Waktu-waktu
Zakat
Waktu wajib
membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri.
Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a. Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari
penghabisan Ramadhan.
b. Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir
bulan Ramadhan.
c. Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat
Idul Fitri.
d. Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari
raya Idul Fitri.
e. Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari
raya Idul Fitri.
Apabila terlambat
membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang
menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti
zakatnya itu karena kelalaiannya.[14]
2.2 Zakat Mal
2.2.1
Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal
berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta
atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat mal adalah
zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas
seseorang harus mengeluarkan zakat).[15]
Zakat mal adalah
zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas
seseorang harus mengeluarkan zakat).[16]
2.2.2
Harta
Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1. Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang.
Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan
telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas
ini, karena itu bukan saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga
mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara
membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan
membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama lain
tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim
tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini
disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan
diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak
ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud).[17]
Yang wajib dizakati
hanya unta, sapi, kerbau dan kambing.
·
Unta
Kewajiban zakat
unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari
yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,” Setiap 24 ekor unta atau kurang,
maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya
25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun
atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai
45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina
berumur 3-4 tahun”.[18]
Nizab zakat
binatang ternak di Indonesia :
a. Nisab Zakat Sapi dan Kerbau
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan jenis
zakat
|
Umur
|
|
30-39
40-59
60-69
70- ...
|
1 ekor anak sapi
atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi
atau seekor kerbau
2 ekor anak sapi
atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi
atau seekor kerbau dan
1 ekor anak sapi
atau seekor kerbau
|
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan jenis
zakat
|
Umur
|
|
40-120
121-200
201-399
400- ...
|
1 ekor kambing
betina atau
1 ekor domba
betina
2 ekor kambing
betina atau
2 ekor domba
betina
3 ekor kambing
betina atau
3 ekor domba
betina
4 ekor kambing
betina atau
4 ekor domba
betina
|
2 tahun lebih, 1
tahun lebih
2 tahun lebih, 1
tahun lebih
2 tahun lebih, 1
tahun lebih
2 tahun lebih, 1
tahun lebih
|
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi
atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau,
zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih.
b. Zakat Kambing
Mulai 400 ekor
kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba
umurnya seperti tersebut di atas.[19]
2. Emas dan Perak
Barang permata
apabila diperjualbelikan dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus
dizakati dan dinilai dengan uang.
Harta yang dalam
keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena
barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Barang-barang yang
dalam sengketa atau dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang menentukannya,
yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim dalam
gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan, maka sewa rumah itu merupakan
usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula dikenakan zakatnya.[20]
Zakat emas dan
perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang
dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan masing-masing
zakatnya 2,5 %.[21]
3. Biji dan Buah-buahan
Adapun zakat
makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk
mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti
buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat ini
mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan sebanyak
10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi
zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan
upah.[22]
Pendapat ulama tentang
harta yang wajib di zakati :
1. Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil
tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2. Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya
wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3. Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan
kurma dan anggur.
4. Hanabilah berpendapat bahwa zakat itu hanya
diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa takarannya, yang ditentukan kadarnya,
kering dan dapat disimpan lama baik makanan pokok atau bukan.
Abu Hanifah
memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan
dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang
dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan Asy-Syafi’i,
Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah
dengan hadis,” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu Hanifah tidak
mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan
menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila
sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur
tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari
segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai
produser dan pedagang.
Dengan kemajuan
teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama dapat
dipenuhi.[23]
4. Rikaz (harta terpendam)
Rikaz adalah emas
dan perak yang ditanam di dalam tanah.[24]
Menurut sebagian
ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam
dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua benda-benda tambang yang baru
diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita wajib
mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita
menemukannya.
5. Hasil Tambang
Hasil tambang
apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga
sebesar 2,5%.
2.2.3
Syarat
Wajib
Secara umum
seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat
sebagai berikut :
a. Islam
b. Merdeka (bukan budak)
c. Hak milik yang sempurna
d. Telah mencapai nisab
e. Masa memiliki sudah sampai satu tahun (selain
tanaman dan buah-buahan)
2.2.4
Waktu-waktu
Zakat
Zakat mal dapat dilakukan kapan saja
(tak tentu).
3.
Hukum Zakat
Mengeluarkan zakat
itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam.[25] Namun
demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta
maupun harta itu sendiri.[26]
4.
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
1. Orang fakir : tidak mempunyai mata
pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2. Orang miskin : mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil : yang
mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang
berhak.
4. Hamba Sahaya : orang
yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5. Fi Sabilillah : yang memperjuangkan agama Islam. [27]
6. Muallaf : 1.
Orang yang baru masuk Islam dan imannya belum teguh.
2. Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
4. Orang yang menolak atau menangani kejahatan
orang yang anti zakat.
7. Orang yang berhutang : 1.
Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
2.
Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
3.
Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang
yang dijamin tidak mampu membayar.[28]
8. Ibnu Sabil atau musafir : orang
yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
5.
Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1. Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
2. Orang atheis
3. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
4. Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri
yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.[29]
6.
Manfaat Zakat dalam Kehidupan
Beberapa manfaat berzakat antara lain
:
1. Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia
dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang
tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah.
3. Ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang
telah diberikan kepada kita.
4. Menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan
timbul dari si miskin.
5. Mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling
mencintai antara si kaya dan si miskin.[30]
6. Menggapai berkah, tambahan dan ganti
dari Allah SWT,
sebagaimana Dia berfirman:
”Katakanlah: "Sesungguhnya
Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara
hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan
barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah
pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS: Saba': 39).[31]
BAB IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Zakat dibagi
menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang
dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal
untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki
seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Hukum mengeluarkan
zakat adalah wajib.
Yang dibayarkan
zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa
juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan.
Sedangkan yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas dan perak,
biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat wajib zakat
fitrah adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada
hari penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan untuk dirinya
sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari
raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah Islam, merdeka, hak
milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu tahun.
Zakat mal waktunya
tidak ditentukan, sedangkan zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu waktu mubah,
wajib, sunah, makruh dan waktu haram.
Orang-orang yang
berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba
sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang
tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani
Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri
yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
Manfaat zakat dalam
kehiupan adalah menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat fitrah, pada
saat Idul Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan
terhadap makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang
tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah, ungkapan
rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita, menjaga
kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin, mendekatkan
hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin, dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT.
2.
Saran
a. Sebaiknya kita menunaikan ibadah zakat untuk
menyempurnakan rukun Islam kita.
b. Kita harus membayar zakat agar kita dapat menolong
orang yang lemah dan menderita.
c. Kita harus membayar zakat di waktu dan orang yang
tepat.
DAFTAR PUSTAKA
N
Aunullah,
Indi. 2008. Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2. Yogyakarta : Pustaka
Insan Madani.
N
Bahreisj,
Hussein. 1980. 450 Masalah Agama Islam. Surabaya : Al Ikhlas.
N
Djazuli, A.
2003. Fiqh Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu
Syariah. Jakarta : Kencana.
N
Hasan, M.
Ali. 2008. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di
Indonesia. Jakarta : Kencana.
N
http://pdfcontact.com/download/7194234/
N
Syarifuddin,
Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana.
N
Tim Abdi
Guru. 2005.Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII. Jakarta : Erlangga.
N
Tim KKG PAI
Kota Surabaya. 2006.Pendidikan Agama Islam SD. Surabaya : CV Citra
Cemara.
[2] Tim Abdi Guru,
Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII, (Jakarta : Erlangga), hal. 150
[4] Tim Abdi Guru,
Op.cit., hal. 150
[5] Tim Abdi Guru,
Op.cit., hal. 151
[6] Hussein
Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya : Al Ikhlas), hal. 226
[8] Indi Aunullah,
Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2 ,(Yogyakarta : Pustaka Insan
Madani), hal. 314
[9] Amir
Syarifuddin. Garis-garis Besar Fiqh, (Bogor: Kencana), hal. 37
[10] Tim Abdi Guru,
Op.cit., hal. 151
[11] Tim KKG PAI
Kota Surabaya, Pendidikan Agama Islam SD, (Surabaya : CV Citra Cemara),
hal. 58
[12] Tim Abdi Guru,
Op.cit., hal. 152
[13] Tim KKG PAI
Kota Surabaya., Op.cit, hal. 59
[14] Tim Abdi Guru,
Op.cit, hal. 152
[15] Indi Aunullah.
Op.cit, hal. 18
[16] Tim Abdi Guru,
Op.cit, hal. 154
[17] A. Djazuli, Fiqh
Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta
: Kencana), hal. 218
[18] Amir
Syarifuddin. Op.cit., hal. 42-43
[19] Tim Abdi Guru,
Op.cit, hal. 157
[20] A. Djazuli, Op.cit,
hal. 218
[21] Hussein Bahreisj,
Op.cit, hal. 227
[22] Tim Abdi Guru,
Op.cit, hal. 157
[23] A. Djazuli, Op.cit, hal. 217
[24] Tim Abdi Guru,
Op.cit, hal. 158
[25] M. Ali Hasan. Zakat
dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di Indonesia,
(Jakarta : Kencana), hal. 17
[26] Indi Aunullah.
Op.cit, hal. 18
[27] Tim KKG PAI
Kota Surabaya, Op.cit, hal. 60
[28] Tim Abdi Guru,
Op.cit, hal. 159
[29] Hussein Bahreisj,
Op.cit, hal. 228
[30] Tim Abdi Guru,
Op.cit, hal. 160
jangan lupa memberi komentar